Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan peredaran bruto tertentu wajib membayar PPh Final 1% Omzet. Bila pembayarannya terlambat dan terlambat lapor dapat dikenai Sanksi Administrasi Denda/Bunga. Pembuatan ID Billing melalui website dan dapat dibayar di Teller, ATM, EDC, atau Internet Banking.
- AEOI
- Agen Billing Pajak
- Badan
- Bea Meterai
- Bendahara
- Billing System
- BOS
- Buku
- Buku Soal STAN
- eFaktur
- eFiling
- eForm
- eSPT
- Jual Beli Tanah
- Juru Sita Pajak Negara
- KSWP
- KUP
- Laporan Keuangan
- Lefleat
- NPWP
- Orang Pribadi
- Pajak Dana Desa
- Pasca Tax Amnesty
- PBB
- Pekerjaan Bebas
- Pelayanan
- Penagihan
- Penegakan Hukum
- Pengawasan
- PP 46
- PPh
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 4 (2)
- PPN
- Proses Bisnis
- Revaluasi Aset
- Sanksi
- Slide DJP
- SPT Masa
- SPT Tahunan
- STAN
- Tax Amnesty
- UMKM

1 comment:
Apabila pada suatu masa pajak tidak ada kegiatan usaha apakah pengusaha harus tetap lapor SPT Masa ? Bagaimana cara pelaporannya?.
Terima Kasih
Budi
Post a Comment